Artikel
Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan BPD seKecamatan Kraksaan
Kraksaan – Rabu , 23 April 2025, Pemerintah Kecamatan Kraksaan menyelenggarakan acara Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Kraksaan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Undang undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa , terkait perpanjangan masa jabatan BPD yang semula enam tahun menjadi delapan tahun, yakni dari tahun 2019 hingga 2027.
Acara ini dihadiri oleh seluruh Kepala Desa dan Sekretaris Desa (Sekdes), Ketua dan Anggota BPD seta Tokoh Masyarakat dari seluruh desa di wilayah Kecamatan Kraksaan. Turut hadir pula Camat Kraksaan, Kapolsek Kraksaan, dan Danramil Kecamatan Kraksaan sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan lembaga pemerintahan desa.
Dalam sambutannya, Bapak Puja Kurniawan ,S,STP,M.Si selaku Camat Kraksaan menegaskan bahwa pengukuhan ini bukan hanya sekadar seremonial, namun juga momentum penting untuk memperkuat peran BPD sebagai mitra strategis pemerintah desa.
"Perpanjangan masa jabatan dari 2019 hingga 2027 ini memberikan ruang lebih luas bagi BPD untuk menyusun dan melanjutkan program-program pembangunan desa secara berkelanjutan. Kami harap BPD tetap mengedepankan semangat pelayanan dan musyawarah dalam setiap kebijakan yang menyentuh kepentingan masyarakat," ujar beliau.
Kapolsek dan Danramil Kecamatan Kraksaan dalam kesempatan yang sama juga menyampaikan dukungan terhadap upaya peningkatan kualitas pemerintahan desa melalui kolaborasi yang erat antar unsur masyarakat, BPD, dan pemerintah desa.
Acara berjalan dengan lancar dan penuh khidmat, diakhiri dengan foto bersama dan ramah tamah antar peserta dan tamu undangan.