Artikel
Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Laksanakan Pendampingan Kader Desa Inklusif dan Penggalian Usulan Kelompok Marginal serta Rentan di Desa Tamansari
Tamansari, 15 Juli 2024 - Dalam upaya meningkatkan kapasitas dan partisipasi masyarakat di desa, Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI mengadakan dua kegiatan pendampingan penting di Desa Tamansari, Kecamatan Kraksaan. Kegiatan ini berlangsung di balai desa Tamansari, mulai pukul 08.00 hingga selesai, dengan peserta yang terdiri dari 10 orang kader desa inklusif.
Pendampingan 1: Peningkatan Kapasitas Kader Desa Inklusif
Kegiatan pendampingan pertama difokuskan pada peningkatan kapasitas para kader desa inklusif. Dalam sesi ini, para peserta diberikan berbagai pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung pengembangan desa inklusif. Fasilitator kegiatan ini, Ibu Siti Kholifah dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Probolinggo, memberikan pemaparan tentang pentingnya inklusi dalam pembangunan desa serta berbagai strategi untuk melibatkan semua kelompok masyarakat, termasuk mereka yang marginal dan rentan.
Materi yang disampaikan mencakup:
- Prinsip-prinsip inklusi sosial dalam pembangunan desa.
- Teknik komunikasi yang efektif untuk menjangkau semua lapisan masyarakat.
- Strategi pengelolaan program inklusif di tingkat desa.
Pendampingan 2: Penggalian Usulan Kelompok Marginal dan Rentan
Kegiatan kedua berfokus pada penggalian usulan dari kelompok marginal dan rentan di Desa Tamansari. Sesi ini bertujuan untuk mendengar langsung aspirasi dan kebutuhan dari kelompok yang sering kali tidak terwakili dalam proses pengambilan keputusan desa. Dengan melibatkan kelompok ini, diharapkan pembangunan desa dapat lebih merata dan adil.
Dalam sesi penggalian usulan, peserta diajak untuk:
- Mengidentifikasi kelompok marginal dan rentan di desa mereka.
- Mendiskusikan isu-isu utama yang dihadapi oleh kelompok tersebut.
- Merumuskan usulan-usulan konkret yang dapat diakomodasi dalam rencana pembangunan desa.
- Membuat prioritas usulan berdasarkan urgensi dan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat desa.
Kegiatan ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam mengembangkan program inklusi sosial yang berkelanjutan. Pemerintah daerah, melalui Dinas PMD Kabupaten Probolinggo, berkomitmen untuk terus mendukung dan memfasilitasi kegiatan serupa demi terciptanya pembangunan desa yang adil dan merata.