
Tamansari ,Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, yang dimaksud dengan Lanjut Usia (lansia) adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 tahun ke atas. Pada usia ini rata-rata kondisi kesehatan mereka sudah menurun. Untuk itulah maka Desa Tamansari mengadakan kegiatan yang terkait dengan orang-orang lanjut usia ini.
Pada Hari ini Rabu 18 Maret 2024 . Pemerintah Desa Tamansari Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo bersama Kader Kesehatan Desa Salah satu kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus adalah lansia (lanjut usia), yang sering kali mengalami masalah kesehatan sehingga di ikut sertakan sebagai peserta POSYANDU lansia, makan tambahan (PMT) bertujuan untuk memenuhi kebutuhan nutrisi lansia. Untuk mengatasi hal ini, Pemerintah Desa melaksanakan dan menyalurkan Program Makanan Tambahan (PMT) yang diberikan kepada lansia bahkan BALITA juga dalam setiap bulannya.

