You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Tamansari
Desa Tamansari

Kec. Kraksaan, Kab. Probolinggo, Provinsi Jawa Timur

Untuk pengajuan Administrasi kependudukan seperti ,Kartu keluarga,Akta Kelahiran ,Akta kematian ,Pindah/datang Sudah bisa di cetak di Kantor Desa .Silahkan Pemohon bisa hadir sendiri dengan membawa dokumen pendukung yang asli Terima kasih Selamat datang di website resmi Desa Tamansari kecamatan Kraksaan kabupaten Probolinggo terima kasih atas kunjungan anda dan kami selalu berusaha untuk mengelola Web site ini dengan maksimal dan informasi yang akurat ,bahwa web site ini masih jauh dari sempurna untuk itu kami berharap memberi saran yang membangun demi kemajuan Desa Kami .Wassalamualaikum Wr.Wb.

Penyaluran BLT - DD Ektrem Tahap I bulan Januari sd Maret

Abdul Hadi 20 Maret 2024 Dibaca 97 Kali
Penyaluran BLT - DD Ektrem Tahap I bulan Januari sd Maret

Rabu, 20 maret 2024 telah dilaksanakan kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) bulan Januari sd maret  2024 oleh Pemerintah Desa Tamansari Kecamatan Kraksaan  sebanyak 19 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) . dalam kegiatan ini yang dihadiri oleh Kasi perekonomian dan pembangunan Kecamatan Kraksaan ibu Dina  Rahmi cahyarini ,pendamping lokal Desa beserta KPM sebanyak 19 orang dalam sambutannya bapak  Hosni selaku Kepala Desa menyatakan  bahwa penerima BLT -DD ektrem  ini yang sebanyak 19 orang merupakan hasil kesepakatan bersama dari musyawarah Desa bersama BPD,RT/RW dan tokoh masyarakat    yang dilaksanakan bulan desember tahun 2023.dan merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024, dan PMK Nomor 145  tahun 2023 Dana Desa ditentukan penggunaannya untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dalam mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem paling sedikit 10 % (sepuluh perseratus) dan paling banyak 25% (dua puluh lima perseratus) dari  Total Pagu Dana Desa setiap Desa;

Ketentuan sasaran penerima manfaat BLT DD sebagaimana dimaksud  meliputi :

  1. Keluarga miskin ekstrem dengan mengacu pada Data Pensasaran Percepatan Penurunan Kemiskinan Ekstrem (P3KE);
  2. Keluarga miskin ekstrem yang terdapat di data Kemiskinan Desil 1 sampai 4;
  3. Keluarga Miskin ekstrem yang belum masuk di DTKS dan belum pernah mendapatkan bantuan sosial lainnya;
  4. Keluarga miskin ekstrem antara lain:
  5. Keluarga miskin yang berdomisili di Deşa bersangkutan, dan diutamakan untuk keluarga miskin ekstrem;
  6. Keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis;
  7. Keluarga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia; dan/ atau

  4  Keluarga yang terdapat anggota difabel.