Artikel
Inilah Tugas , Hak dan kewajiban RT/RW
12 Maret 2024 00:11:22
Abdul Hadi
190 Kali Dibaca
- Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah organisasi kemasyarakatan yang ada di desa yang dibentuk oleh Pemerintahan Desa atas prakarsa masyarakat dalam upaya memberdayakan masyarakat yang merupakan mitra pemerintah desa dalam aspek perencanaan pelaksanaan dan pengendalian pembangunan yang bertumpu pada
- Rukun Warga, untuk selanjutnya disingkat RW atau sebutan lainnya adalah bagian dari kerja Kepala Desa dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Kepala
- Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Kepala
- Bentuk Lembaga Kemasyarakatan Desa terdiri dari:
- RT;
- RW;
- LKMD;
- TP PKK; dan
- Karang Taruna Rt dan Rw mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dalampenyelengaraan urusan Pemerintahan mempunyai fungsi
- Pendataan Penduduk dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya 2
- pemelihara keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
- pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
- penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di
- pemelihara keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
- pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
- penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat diwilayahnya.
Unduh Lampiran:
Inilah Tugas , Hak dan kewajiban RT/RW