You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Tamansari
Desa Tamansari

Kec. Kraksaan, Kab. Probolinggo, Provinsi Jawa Timur

Untuk pengajuan Administrasi kependudukan seperti ,Kartu keluarga,Akta Kelahiran ,Akta kematian ,Pindah/datang Sudah bisa di cetak di Kantor Desa .Silahkan Pemohon bisa hadir sendiri dengan membawa dokumen pendukung yang asli Terima kasih Selamat datang di website resmi Desa Tamansari kecamatan Kraksaan kabupaten Probolinggo terima kasih atas kunjungan anda dan kami selalu berusaha untuk mengelola Web site ini dengan maksimal dan informasi yang akurat ,bahwa web site ini masih jauh dari sempurna untuk itu kami berharap memberi saran yang membangun demi kemajuan Desa Kami .Wassalamualaikum Wr.Wb.

Inilah Tugas , Hak dan kewajiban RT/RW

Abdul Hadi 12 Maret 2024 Dibaca 280 Kali
Inilah Tugas , Hak dan kewajiban RT/RW
  1. Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah organisasi kemasyarakatan yang ada di desa yang dibentuk oleh Pemerintahan Desa atas prakarsa masyarakat dalam upaya memberdayakan masyarakat yang merupakan mitra pemerintah desa dalam aspek perencanaan pelaksanaan dan pengendalian pembangunan yang bertumpu pada
  2. Rukun Warga, untuk selanjutnya disingkat RW atau sebutan lainnya adalah bagian dari kerja Kepala Desa dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Kepala
  3. Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Kepala                         
  4. Bentuk Lembaga Kemasyarakatan Desa terdiri dari:
    1. RT;
    2. RW;
    3. LKMD;
    4. TP PKK; dan
    5. Karang Taruna                                                                                                                           Rt dan Rw mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dalampenyelengaraan urusan Pemerintahan mempunyai fungsi
    6.  Pendataan Penduduk dan pelayanan administrasi   pemerintahan     lainnya                                                                                                 2
    7. pemelihara keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
    8. pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
    9. penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di
    10. pemelihara keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
    11. pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
    12. penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat diwilayahnya.