Tugas dan Fungsi Kepala Desa serta Perangkat Desa Menurut UU Nomor 3 Tahun 2024
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam ketentuan ini, Kepala Desa dan Perangkat Desa memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa. (Database Peraturan | JDIH BPK)
Menyelenggarakan pemerintahan Desa.
Menyelenggarakan pembangunan Desa.
Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan.
Melaksanakan pemberdayaan masyarakat Desa. (Database Peraturan | JDIH BPK)
Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa kepada Bupati/Wali Kota.
Memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Desa dan Aset Desa.
Menetapkan Peraturan Desa.
Menetapkan APB Desa.
Membina kehidupan masyarakat, ketenteraman dan ketertiban Desa.
Mengembangkan perekonomian serta sumber pendapatan Desa.
Mengembangkan kehidupan sosial dan budaya masyarakat.
Mengoordinasikan pembangunan Desa secara partisipatif.
Mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan sesuai ketentuan hukum. (www.slideshare.net)
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan UUD 1945.
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.
Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan.
Menyelenggarakan pemerintahan yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien serta bebas KKN.
Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan Desa.
Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa dengan baik.
Mengelola Keuangan Desa dan Aset Desa.
Mengembangkan perekonomian masyarakat Desa.
Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan Desa.
Mengembangkan potensi sumber daya alam dan menjaga lingkungan hidup.
Memberikan informasi kepada masyarakat Desa. (Pasal.id)
Perangkat Desa merupakan unsur yang membantu Kepala Desa dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Perangkat Desa terdiri dari:
Sekretariat Desa.
Pelaksana kewilayahan.
Pelaksana teknis. (Database Peraturan | JDIH BPK)
Membantu Kepala Desa melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Membantu penyusunan kebijakan dan koordinasi Pemerintahan Desa.
Membantu pelaksanaan kebijakan Pemerintah Desa.
Melaksanakan tugas teknis sesuai bidang masing-masing.
Melaksanakan tugas kewilayahan sesuai wilayah kerja.
Bertanggung jawab kepada Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. (Database Peraturan | JDIH BPK)
Intinya
Kepala Desa berperan sebagai pemimpin dan penanggung jawab penyelenggaraan Pemerintahan Desa, sedangkan Perangkat Desa berfungsi membantu Kepala Desa dalam menjalankan pemerintahan, pelayanan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat sesuai bidang tugasnya.
Catatan: Pembagian tugas lebih rinci untuk Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Dusun diatur lebih lanjut melalui ketentuan pelaksana dan peraturan daerah/peraturan terkait. (Klaussa)
UU No. 3 Tahun 2024 ditetapkan dan diundangkan pada 25 April 2024 dan saat ini berstatus berlaku. (Database Peraturan | JDIH BPK)