Selamat datang di website resmi Desa Tamansari kecamatan Kraksaan kabupaten Probolinggo terima kasih atas kunjungan anda dan kami selalu berusaha untuk mengelola Web site ini dengan maksimal dan informasi yang akurat ,bahwa web site ini masih jauh dari sempurna untuk itu kami berharap memberi saran yang membangun demi kemajuan Desa Kami .Wassalamualaikum Wr.Wb. Untuk pengajuan Administrasi kependudukan seperti ,Kartu keluarga,Akta Kelahiran ,Akta kematian ,Pindah/datang Sudah bisa di cetak di Kantor Desa .Silahkan Pemohon bisa hadir sendiri dengan membawa dokumen pendukung yang asli Terima kasih

Artikel

Struktur pemerintahan Desa Tamansari kecamatan kraksaan

29 Agustus 2026  Abdul Hadi  7 Kali Dibaca 

 

Tugas dan Fungsi Kepala Desa serta Perangkat Desa Menurut UU Nomor 3 Tahun 2024

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam ketentuan ini, Kepala Desa dan Perangkat Desa memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa. (Database Peraturan | JDIH BPK)

  1. Tugas Utama Kepala Desa

Menyelenggarakan pemerintahan Desa.

Menyelenggarakan pembangunan Desa.

Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan.

Melaksanakan pemberdayaan masyarakat Desa. (Database Peraturan | JDIH BPK)

  1. Wewenang Kepala Desa

Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa kepada Bupati/Wali Kota.

Memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Desa dan Aset Desa.

Menetapkan Peraturan Desa.

Menetapkan APB Desa.

Membina kehidupan masyarakat, ketenteraman dan ketertiban Desa.

Mengembangkan perekonomian serta sumber pendapatan Desa.

Mengembangkan kehidupan sosial dan budaya masyarakat.

Mengoordinasikan pembangunan Desa secara partisipatif.

Mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan sesuai ketentuan hukum. (www.slideshare.net)

  1. Kewajiban Kepala Desa

Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan UUD 1945.

Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.

Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan.

Menyelenggarakan pemerintahan yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien serta bebas KKN.

Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan Desa.

Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa dengan baik.

Mengelola Keuangan Desa dan Aset Desa.

Mengembangkan perekonomian masyarakat Desa.

Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan Desa.

Mengembangkan potensi sumber daya alam dan menjaga lingkungan hidup.

Memberikan informasi kepada masyarakat Desa. (Pasal.id)

  1. Perangkat Desa

Perangkat Desa merupakan unsur yang membantu Kepala Desa dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Perangkat Desa terdiri dari:

Sekretariat Desa.

Pelaksana kewilayahan.

Pelaksana teknis. (Database Peraturan | JDIH BPK)

  1. Tugas dan Fungsi Perangkat Desa

Membantu Kepala Desa melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Membantu penyusunan kebijakan dan koordinasi Pemerintahan Desa.

Membantu pelaksanaan kebijakan Pemerintah Desa.

Melaksanakan tugas teknis sesuai bidang masing-masing.

Melaksanakan tugas kewilayahan sesuai wilayah kerja.

Bertanggung jawab kepada Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. (Database Peraturan | JDIH BPK)

Intinya

Kepala Desa berperan sebagai pemimpin dan penanggung jawab penyelenggaraan Pemerintahan Desa, sedangkan Perangkat Desa berfungsi membantu Kepala Desa dalam menjalankan pemerintahan, pelayanan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat sesuai bidang tugasnya.

Catatan: Pembagian tugas lebih rinci untuk Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Dusun diatur lebih lanjut melalui ketentuan pelaksana dan peraturan daerah/peraturan terkait. (Klaussa)

UU No. 3 Tahun 2024 ditetapkan dan diundangkan pada 25 April 2024 dan saat ini berstatus berlaku. (Database Peraturan | JDIH BPK)

 

  •  

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Desa

  Statistik

  Menu Kategori

 Arsip Artikel

  Sinergi Program

 Media Sosial

 Komentar

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 216
    Kemarin : 364
    Total Pengunjung : 149,477
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.217.110
    Browser : Mozilla 5.0

 Jam Kerja

  • Hari Mulai Selesai
    Senin 08:00:00 13:00:00
    Selasa 08:00:00 13:00:00
    Rabu 08:00:00 13:00:00
    Kamis 08:00:00 13:00:00
    Jumat 08:00:00 11:30:00
    Sabtu Libur
    Minggu Libur