Selamat datang di website resmi Desa Tamansari kecamatan Kraksaan kabupaten Probolinggo terima kasih atas kunjungan anda dan kami selalu berusaha untuk mengelola Web site ini dengan maksimal dan informasi yang akurat ,bahwa web site ini masih jauh dari sempurna untuk itu kami berharap memberi saran yang membangun demi kemajuan Desa Kami .Wassalamualaikum Wr.Wb. Untuk pengajuan Administrasi kependudukan seperti ,Kartu keluarga,Akta Kelahiran ,Akta kematian ,Pindah/datang Sudah bisa di cetak di Kantor Desa .Silahkan Pemohon bisa hadir sendiri dengan membawa dokumen pendukung yang asli Terima kasih

Artikel

Sosialisasi Fokus Penggunaan Dana Desa 2026 Digelar di Wisata Pemandian Putri Nilamsari Tamansari

23 Januari 2026  Abdul Hadi  127 Kali Dibaca 

      Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan keseragaman pelaksanaan kebijakan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kecamatan Kraksaan melaksanakan kegiatan pertemuan dan sosialisasi terkait Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 serta Larangan Penggunaan Dana Desa, yang berpedoman pada Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025.

     Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 22 Januari 2026, bertempat di lokasi wisata Pemandian Putri Nilamsari, Desa Tamansari, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Acara dimulai pukul 10.30 WIB hingga selesai.Pertemuan ini dihadiri oleh seluruh Operator Siskeudes dan Bendahara Desa dari 13 desa se-Kecamatan Kraksaan, sebagai unsur penting dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber dari Pemerintah Kecamatan Kraksaan, yaitu:

  1. Ibu Dina Rahmi, S.AB, selaku Kasi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Kraksaan
  2. Ibu Reny, selaku Kasi Pemerintahan Kecamatan Kraksaan                         

    Kedua narasumber menyampaikan materi secara komprehensif terkait arah kebijakan Dana Desa Tahun 2026, khususnya penekanan pada prioritas penggunaan anggaran dan ketentuan larangan yang harus dipatuhi oleh pemerintah desa. 

     

    Dana Desa diprioritaskan untuk mendukung:

    1. Penanganan kemiskinan ekstrem
      melalui BLT Desa berbasis data resmi pemerintah.
    2. Desa tangguh iklim dan bencana
      termasuk upaya pencegahan dan kesiapsiagaan.
    3. Layanan kesehatan desa
      seperti promosi kesehatan dan pelayanan dasar.
    4. Ketahanan pangan dan energi desa
      meliputi lumbung pangan dan penguatan ekonomi desa.
    5. Dukungan Koperasi Desa Merah Putih
      sebagai penggerak ekonomi masyarakat.
    6. Pembangunan infrastruktur desa
      dengan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
    7. Pengembangan infrastruktur digital desa
      dan pemanfaatan teknologi informasi.
    8. Pengembangan potensi dan keunggulan desa
      sesuai sektor prioritas masing-masing desa.                                          

      Dana Desa tidak boleh digunakan untuk:

      1. Membayar honor kepala desa, perangkat desa, dan BPD.
      2. Perjalanan dinas ke luar kabupaten/kota.
      3. Membayar iuran BPJS Kesehatan/Ketenagakerjaan aparatur desa.
      4. Pembangunan kantor/balai desa baru,
        kecuali rehabilitasi ringan maksimal Rp25 juta.
      5. Bimtek atau pelatihan aparatur desa.
      6. Studi banding atau bimtek ke luar daerah.
      7. Membayar kewajiban atau utang tahun sebelumnya.
      8. Memberikan bantuan hukum untuk kepentingan pribadi.                                          
;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pemerintah Desa

  Statistik

  Menu Kategori

  Sinergi Program

 Media Sosial

 Komentar

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 129
    Kemarin : 575
    Total Pengunjung : 88,953
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.147
    Browser : Mozilla 5.0

 Jam Kerja

  • Hari Mulai Selesai
    Senin 08:00:00 13:00:00
    Selasa 08:00:00 13:00:00
    Rabu 08:00:00 13:00:00
    Kamis 08:00:00 13:00:00
    Jumat 08:00:00 11:30:00
    Sabtu Libur
    Minggu Libur