Artikel
MUSDESSUS PENETAPAN KPM BLT DD TAHUN ANGGARAN 2024
Dalam rangka pelaksanaan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan di Desa Tamansari Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo pada hari ini Rabu tanggal 28 Desember 2023 pukul 19.00 WIB di Rumah Kepala Desa Tamansari. Telah dilaksanakan Rapat Khusus Desa (Musdes) yang membahas kegiatan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2024 yang dihadiri oleh perwakilan masyarakat Desa Tamansari serta unsur terkait lainnya.
Dalam Musdesus ini, BPD selaku Pimpinan Rapat dan Pemerintah Desa Tamansari sebagai narasumber menjelaskan beberapa poin penting. Dalam sambutannya, HOSNI selaku Kepala Desa Tamansari menjelaskan “Dasar hukum penetapan BLT DD yang berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa. Dalam kriteria umum penetapan KPM BLT DD Tahun 2024 harus memperhatikan beberapa ketentuan menurut PMK antara lain:
- Keluarga miskin yang berdomisili di desa bersangkutan dan terdaftar pada keluarga desil 1 ata Sasaran Percepatan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem (P3KE);
- Dalam hal desa tidak mempunyai daftar warga miskin yang terdaftar pada keluarga desil 1 sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a, desa dapat menetapkan keluarga sasaran penerima BLT DD dari keluarga yang terdaftar pada keluarga desil 2 sampai dengan 4. Data Sasaran Percepatan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem (P3KE );
- Dalam hal desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar pada desil 1 sampai dengan 4 Data Sasaran Percepatan Pengentasan Kemiskinan Ekstrim (P3KE), desa tersebut dapat menetapkan calon Keluarga Penerima Bantuan Langsung Tunai dari desa tersebut. Dana Desa (BLT DD) berdasarkan kriteria sebagai berikut:
- Hilangnya mata pencaharian;
- Memiliki anggota keluarga yang rentan terhadap penyakit/dan/atau cacat kronis;
- Tidak menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH); atau
- Rumah tangga yang mempunyai anggota rumah tangga lajang yang lanjut usia.
Beberapa poin inilah yang menjadi dasar Musdesus kali ini,” tuturnya.
dalam menentukan kriteria KPM BLT DD Tahun 2024 hendaknya memperhatikan Desil dari masing-masing KPM yang masuk dalam Data P3KE dan kriteria tambahan apabila ada KPM tidak terdapat pada desil 1 s/d 4. Data desil 1-4 diperoleh sebagai dasar P3KE adalah data hasil sensus Regsosek tahun 2022 dimana data tersebut diakumulasikan menjadi 1 data dan data tersebut disebar oleh Dinas terkait” ujarnya saat menjelaskan kepada peserta musdesus